Pages

Sabtu, 21 April 2012

Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Disahkanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai dampak hukum terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan perundang-undangan yang sama , maka yang digunakan adalah  peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal  102 dimana berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004
 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Kemudian ditataran tingkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) bersama Pemerintsh Desa mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES).
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 secara ekspliisit bahwa hierarkhi tata urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. Ketetapan  MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten

Perbedaan yang mencolok dimana hirarkhi sudah jelas dimana dalam UU 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedang didalam UU No 12 tahun 2011 Mengenai ketetapan MPR tercantum secara ekspliisit didalam Pasal 7, dimana posisi kedua setelah  UUD 1945. Pertanyaan yang mungkin muncul di benak kita semua bahwa kewenangan MPR saat ini sudah tidak bisa mengeluarkan sebuah ketetapan????

0 komentar:

Posting Komentar