Pages

Sabtu, 26 Januari 2013

Hak Konsumen lebih"terlindungi" dengan terbentuknya BPSK.


Proses penyelesaian sengketa konsumen yang melalui  non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM), dimana dapat dilakukan di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM (Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Swadaya Masyarakat),  Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah sebuah lembaga non struktural yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa konsumen antar konsumen dengan pelaku usaha. BPSK sebagai konsekuensi yuridis dari adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki fungsi sebagai institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana.  
 Setiap sengketa konsumen sebelum disidangkan di pengadilan harus melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Surakarta membawa angin segar didalam perlindungan konsumen terkait pemenuhan hak-hak konsumen. Sehingga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, konsumen lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa melalui jalur pengadilan. Hal ini dikarenakan putusan dari BPSK ini bersifat final dan mengikat bagi para pihak.



0 komentar:

Posting Komentar