Hukum itu Indah
Persepektif atau cara pandang yang harus diluruskan bahkan diubah oleh masyarakat hukum. Melihat Konstitusi kita bahwa didalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya bahwa Semua yang berada dalam sebuah wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menjunjung tinggi Hukum dengan menerapkan asas Equality Before The Law yang artinya bahwa semua sama dihadapan hukum yang dalam penjabaranya bahwa tidak adanya pembeda dalam penegakan hukum, di asas inilah aspek keadilan diharapkan mampu dirasakan seluruh elemen masyarakat. Sesuai dengan teori trias politika baik di pemerintah eksekutif, legislatif serta yudikatif haruslah menjunjung tinggi hukum. Dari proses pembuatan Peraturan-peraturan/ Undang-undang yang diusulkan oleh Presiden bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) ataupun sebaliknya yang kemudian disahkan oleh oleh Presiden artinya bahwa dengan adanya hukum ini selayaknya dan sepantasnya mensejahterakan rakyat. Pemerintahan yang baik atau good governance adanya singkronisasi dari legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga tidak adanya tumpang tindih kepentingan.
Melihat fenomena atau isu hukum saat ini bahwa hukum seakan diperjual belikan, bahkan dari saat pembuatan peraturan/ dasar hukum itu sendiri diindikasi sudah terjadi jual beli pasal. Hal ini jelas sudah menciderai prinsip demokrasi dimana mempunyai makna dari rakyat, oleh rakyat, serta untuk rakyat. Kemudian terkait dengan Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang artinya memang seharusnya Undang-undang mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tidak hanya segelintir masyarakat yang diuntungkan dengan adanya Undang-undang itu sendiri. Akan tetapi dampaknya pada seluruh masyarakat Indonesia Sehingga Kepentingan-kepentingan golongan dikesampingkan demi kemakmuran rakyat hal ini juga tersirat pada konstitusi kita.
Saat ini bahwa negara kita sedang dilanda krisis kejujuran, kasus korupsi merajalela bahkan dari daerah sampai pusat. Hal ini yang membuat tujuan kebijakan tidak terealisasi dengan baik, bisa di analogikan bahwa bahwa air itu keruh, akan tetapi dengan dalih bahwa air itu jernih, maka dimasyarakat maka jernihlah air itu meskipun pada prinsipnya air itu keruh. Hal yang saat ini masih terjadi dan terus terjadi di negara kita, artinya bahwa banyak Pekerjaan Rumah yang perlu diselesaikan bersama. Maka sat ini yang perlu disamakan persepektinya bahwa Hukum itu Indah, Hanya saja Oknum-oknum yang kebetulan mempunyai kewenangan yang mampu meliuk-liukan hukum. Dan Solusi saat ini yang Perlu dilakukan oleh masyarakat adalah sadar dan peduli hukum. Bahwa sadar saat ini tidak cukup, Kepedulian Masyarakat yang dibutuhkan untuk mengembalikan Keadaan ini. Dan Semoga hukum kembali pada tujuanya yaitu mensejahterakan rakyat...