Pages

Kamis, 16 Mei 2013

Gak Pengen Gemuk, Lakukan gaya hidup ini.



Gemuk adalah kondisi berat badan kita yang tidak ideal pada manusia pada umumnya. Misalnya cara termudah untuk mengetahui kondisi tersebut adalah tinggi badan dikurangi 110, sehingga disitu ketemu berat badan ideal. Sebagai contoh  tinggi badan A ialah 170 cm, berat badan 80 kg, berat badan ideal adalah 170 cm-110 = 60 Kg. Maka si A bisa dikatakan kelebihan berat badan 20 Kg. Ini hanya sebagai acuan untuk mempermudahkan dalam proses identifikasi awal.
Nah, berbicara soal gemuk kenapa sih kita gak boleh gemuk. Ada beberapa hal kenapa kita dianjurkan untuk menjadi orang yang tidak gemuk/ ideal. Pertama adalah banyak lemak yang tertimbun didalam tubuh, padahal apabila terlalu banyak lemak berpotensi besar untuk terserang berbagai penyakit. Selain itu gak nyaman juga kalau untuk melakukan aktifitas ataupun kegiatan yang membutuhkan gerakan yang gesit dan energik. Maka dari itu banyak sekali kaum muda yang mengidamkan-idamkan tubuh yang ideal.
Untuk mencegah agar badan tidak gemuk tentu saja ada beberapa hal yang harus kita lakukan. Yang pertama, lakukan pola makan yang sehat, dimana mengkonsumsi makanan harus teratur baik dari segi waktu dan segi nutrisinya, usahakan hindari makanan yang berlemak jenuh misalkan gorengan, junk food. Selain makanan tersebut perlu dihindari makanan yang banyak mengandung pengawet karena dampaknya akan mengendap didalam tubuh serta berpotensi menimbulkan penyakit. Makanan organik lebih baik untuk tubuh karena tidak mengandung pestisida kimia sehingga zat-zat yang didalam tanaman dapat dimaksimalkan oleh tubuh.  Kedua, lakukan gaya hidup yang sehat yaitu tidur cukup, tidur cukup seperti ini mampu mengurangi resiko terkena penyakit. Untuk olahraga yang teratur dapat membakar lemak, sehingga penumpukan lemak tidak terjadi didalam tubuh.

Sabtu, 26 Januari 2013

Hak Konsumen lebih"terlindungi" dengan terbentuknya BPSK.


Proses penyelesaian sengketa konsumen yang melalui  non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM), dimana dapat dilakukan di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM (Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Swadaya Masyarakat),  Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah sebuah lembaga non struktural yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa konsumen antar konsumen dengan pelaku usaha. BPSK sebagai konsekuensi yuridis dari adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki fungsi sebagai institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana.  
 Setiap sengketa konsumen sebelum disidangkan di pengadilan harus melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Surakarta membawa angin segar didalam perlindungan konsumen terkait pemenuhan hak-hak konsumen. Sehingga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, konsumen lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa melalui jalur pengadilan. Hal ini dikarenakan putusan dari BPSK ini bersifat final dan mengikat bagi para pihak.