Proses
penyelesaian sengketa konsumen yang melalui
non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM),
dimana dapat dilakukan di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM
(Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Swadaya Masyarakat), Direktorat Perlindungan Konsumen atau
lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) adalah sebuah lembaga non struktural yang bertugas untuk menyelesaikan
sengketa konsumen antar konsumen dengan pelaku usaha. BPSK sebagai konsekuensi
yuridis dari adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki fungsi
sebagai institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara
murah, cepat dan sederhana.
Setiap
sengketa konsumen sebelum disidangkan di pengadilan harus melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen di Kota
Surakarta membawa angin segar didalam perlindungan konsumen terkait pemenuhan
hak-hak konsumen. Sehingga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,
konsumen lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa melalui jalur
pengadilan. Hal ini dikarenakan putusan dari BPSK ini bersifat final dan
mengikat bagi para pihak.